RSUD KARAWANG pada tanggal 6 Desember 2016 meraih Akreditasi Tingkat Paripurna dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Partisipasi dan kepedulian seluruh jajaran sangat terasa dalam upaya menyukseskan cita-cita untuk melaksanakan pelayanan terhadap pasien sesuai standar dan mendapat pengakuan dari semua pihak.
Akreditasi Rumah Sakit adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada manajemen Rumah Sakit, karena telah memenuhi standar yang ditetapkan. Adapun tujuan Akreditasi Rumah Sakit adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, sehingga sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang semakin selektif dan berhak mendapatkan pelayanan yang bermutu.
Tujuan Akreditasi Rumah Sakit diantaranya :
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Rumah Sakit yang bersangkutan karena berorientasi pada peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
- Proses administrasi, biaya serta penggunaan sumber daya akan menjadi lebih efisien.
- Menciptakan lingkungan internal RS yang lebih kondusif untuk penyembuhan, pengobatan dan perawatan pasien.
- Mendengarkan pasien dan keluarga, serta menghormati hak-hak pasien serta melibatkan merek adalah proses perawatan.
- Memberikan jaminan, kepuasan serta perlindungan kepada masyarakat atas pemberian pelayanan kesehatan.
Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) adalah lembaga independen dalam negeri sebagai Pelaksana Akreditasi Rumah Sakit yang bersifat fungsional dan non-struktural.