Appel Cov
Benefit:
Aplikasi Appelcov mengacu ke UU No 29/2004 tentang praktik kedokteran pasal 46;
UU ITE No. 11/2018 serta Permenkes 46 Tahun 2017 tentang Strategi e-Kesehatan
Nasional serta SURAT EDARAN MENTERI KESEHATAN NO. HK.02.01/MENKES/303/2020,
Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Rangka
Pencegahan Penyebaran Corona Virus Diseae 2019(Covid-19).
Kegiatan perekaman data rekam medis pasien melalui elektronik, yang mengurangi pemakaian dokumen fisik/kertas;
Review riwayat medis pasien (past medical illness) bisa mudah diakses;
Rujukan Penunjang melalui Work Order mengamankan tidak terjadinya "order yang tidak dipesan dokter";
Dokter dan Paramedis bisa memonitor perkembangan Pasien melalui Komputer atau Smartphone nya;
Fitur
- Aplikasi untuk melindungi tenaga medis kontak langsung dengan pasien, inilah wujud "Elektronik Aplikasi Pelindung Diri".
- Arsitektur multiplatform, berbasis web dan mobile, sehingga bisa dikolaborasikan implementasinya dengan HIS yang sudah ada.
- Menampilkan riwayat vital sign dan laboratorium dalam bentuk grafik, kemudian dalam bentuk Image untuk hasil radiologi.
- Kegiatan Work Order Penunjang (Lab, Radiologi, Resep) dalam bentuk elektronik.
- Discharge Summary elektronik;
- Dokumen Klinis Pasien seperti Resume Medis, Assesment Awal, CPPT;
- Visite dokter atau paramedis bisa dilakukan melalui video call dengan authentifikasi nomor rekam medis pasien,
sehingga dipastikan yang muncul adalah pasien yang bersangkutan.
Testimoni
|
|
|
|
|
|
|