Jakarta - Kabar mengenai rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali mencuat ke publik. Hal ini menyusul isyarat yang tertuang dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Lantas, apakah kenaikan ini sudah pasti?
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan serta-merta menaikkan beban masyarakat. Ia memastikan rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan baru akan dieksekusi jika pertumbuhan ekonomi nasional sudah menembus level 6 persen.
"Ini ekonomi baru mau pulih, belum lari. Sampai ekonominya pulih, dalam artian tumbuhnya di atas enam persen lebih, dan mereka sudah dapat kerjaan lebih mudah, baru kami pikirkan menaikkan beban masyarakat," ungkap Purbaya di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Purbaya menambahkan, saat ini fokus utama pemerintah adalah memulihkan perekonomian Indonesia agar bisa mencapai target pertumbuhan tersebut. Artinya, kenaikan iuran BPJS belum menjadi prioritas utama jangka pendek.
Alasan Di Balik Wacana Kenaikan
Meski masih berupa wacana yang bergantung pada kondisi ekonomi, isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tahun 2026 didasari oleh beberapa pertimbangan krusial. Melansir data yang dihimpun tim Buana Varia Komputama, berikut tiga alasan utamanya:
1. Menjaga Napas Program JKN Agar Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa terus berjalan (sustain), diperlukan kondisi keuangan yang stabil. Semakin luas manfaat yang diberikan JKN, semakin besar pula biaya yang harus ditanggung. Penyesuaian iuran dinilai perlu untuk mencegah defisit agar layanan kesehatan peserta tidak terganggu.
2. Biaya Medis yang Terus Meroket Inflasi medis tidak bisa dihindari. Biaya layanan kesehatan tercatat naik hingga 15 persen per tahun. Kenaikan iuran diproyeksikan untuk menutup lonjakan biaya operasional rumah sakit, harga obat-obatan, serta alat medis yang makin mahal.
3. Subsidi Silang untuk Masyarakat Kurang Mampu Penyesuaian iuran diharapkan memberi ruang fiskal bagi pemerintah untuk menambah kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI). Tujuannya agar masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak lewat subsidi silang yang lebih kuat.